Disperindag Kukar Tegaskan Lapak Pasar Tidak Boleh Disewakan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Menyusul viralnya unggahan di media sosial yang menawarkan salah satu lapak pasar untuk disewakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) angkat bicara.

 

Saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fatullah menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya praktik sewa-menyewa lapak pasar, karena lapak tersebut merupakan milik pemerintah daerah.

 

Hal itu disampaikan Sayid Fatullah saat dikonfirmasi via telepon Selasa (20/01/2026). Ia menjelaskan bahwa para pedagang hanya diberikan hak pakai, bukan hak kepemilikan atas lapak pasar.

 

“Yang jelas tidak boleh ada sewa-menyewa. Pasar Pagi Samarinda juga begitu, karena itu milik pemerintah daerah. Kita hanya meminjamkan kepada para pedagang,” tegasnya.

 

Terkait dengan lapak yang ditawarkan untuk disewakan yang ramai dibahas masyarakat di media sosial, diakui Kadisperindag Kukar pihaknya sedang melakukan penelusuran. Ia juga mengaku telah mengarahkan jajarannya untuk menindaklanjuti informasi tersebut secara serius.

 

“Kalau memang terjadi, tentu kita akan melakukan tindakan. Disperindag akan menelusuri, dan saya sudah arahkan untuk segera menelusuri informasi itu. Kita buat berita acaranya secara resmi,” katanya.

 

Dirinya menekankan, jika terbukti ada pedagang yang menyewakan lapak, maka Disperindag akan menarik kembali lapak tersebut. Namun, apabila informasi yang beredar tidak benar, maka hal itu akan dikategorikan sebagai hoaks.

 

“Kalau benar dia menyewakan, maka kita tarik lapaknya. Tapi jika informasi itu tidak benar, berarti hoaks. Namun jika ditemukan ada penyimpangan, Disperindag akan menindak tegas,” tambahnya.

 

Ia juga mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak melakukan praktik sewa-menyewa lapak. Disperindag, kata dia, tidak segan memberikan sanksi hingga penindakan hukum sesuai hukum positif yang berlaku, selama didukung bukti, saksi, dan laporan resmi dari masyarakat.

“Jika terbukti ada sewa-menyewakan lapak, akan ada tindakan berupa penarikan lapak dan dapat ditindak secara hukum, asal ada bukti-bukti dan saksi-saksi serta ada yang mengadukan,” pungkasnya. (Tan)